Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan

Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan
Utomo Karim (batik hitam) selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya menunjukan bukti putusan praperadilan kepada wartawan. Foto: Dok pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Utomo Karim selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Putusan itu memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka lagi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor pendiri Kaskus Andrew Darwis.

"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3," ujar Utomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

Utomo mengeklaim telah mendapat atensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan segera bertemu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Rencananya Kamis (15/4) besok bertemu dengan Dirreskrimsus, karena dulu kan mandek dan SP3 di sana," kata Utomo.

Dia pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang, karena pelaku lainnya yang telah memalsukan surat-surat perjanjian telah menjadi tersangka. Sementara Andrew Darwis masih belum tersentuh kepolisian sebagai otak utama kasus tersebut.

"Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan disidang. Satu pelaku bahkan sudah meninggal dunia," imbuh Utomo.

Diketahui, dalam perkara ini terjadi saling lapor antara Andrew dan Titi Sumawijaya. Andrew melaporkan Titi terkait pencemaran nama baik, dan Titi dijadikan tersangka dan sudah menjalani proses sidang.

Titi Sumawijaya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan kasus dugaan TPPU dengan terlapor bos Kaskus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News