Ini Sasaran Empuk Pinjol Ilegal, Waspadalah!
Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:06 WIB
Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, ada juga penawaran investasi melalui media Telegram.
"Itu ilegal, sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," ungkap Tongam. (antara/jpnn)
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- 3 Kiat Hadapi Lebaran Tanpa Bantuan ART di Rumah
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah