Ini Sebab Belum Ada Eksekusi Vonis Mati Napi Narkoba Lagi
Namun, kata Prasetyo menegaskan, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan yang perlu diprioritaskan. Misalnya, kata dia, Indonesia saat ini sedang berusaha untuk menjadi anggota Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," ujarnya.
Dia menambahkan, eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, yakni yuridis dan teknis. Contoh persoalan yuridis adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan pembatasan pengajuan grasi.
Akibatnya, seorang terpidana mati bisa mengulur waktu dengan terus-menerus mengajukan grasi ataupun peninjauan kembali (PK). "Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," ungkap dia.
Sedangkan aspek teknisnya relatif mudah jika persoalan yuridisnya selesai. "Menyiapkan tempatnya dan tinggal didor saja," tegasnya.(boy/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku kesulitan secara terbuka membeber hambatan pada eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka