Ini Sebab Belum Ada Eksekusi Vonis Mati Napi Narkoba Lagi

Namun, kata Prasetyo menegaskan, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan yang perlu diprioritaskan. Misalnya, kata dia, Indonesia saat ini sedang berusaha untuk menjadi anggota Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," ujarnya.
Dia menambahkan, eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, yakni yuridis dan teknis. Contoh persoalan yuridis adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan pembatasan pengajuan grasi.
Akibatnya, seorang terpidana mati bisa mengulur waktu dengan terus-menerus mengajukan grasi ataupun peninjauan kembali (PK). "Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," ungkap dia.
Sedangkan aspek teknisnya relatif mudah jika persoalan yuridisnya selesai. "Menyiapkan tempatnya dan tinggal didor saja," tegasnya.(boy/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku kesulitan secara terbuka membeber hambatan pada eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati