Ini Sebab Mendagri Belum Mau Nonaktifkan Gubernur Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat untuk pergantian sementara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Surat itu seharusnya dikeluarkan karena Gatot telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Medan.
"Sampai saat ini kami menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPK bahwa Gubernur Sumut ditahan sehingga bisa menjadi dasar surat dari mendagri," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Tjahjo, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi akan menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Gatot sementara. Setelah memasuki masa persidangan, Gatot akan diberhentikan sementara.
"Kami akan memberhentikan sementara, pembebasan tugas kalau sudah proses masa persidangan. Supaya beliau konsentrasi di masa persidangan," imbuh Tjahjo.
Terkait kasus yang menjerat Gatot ini, Tjahjo meminta, masyarakat Sumut dan wakil gubernur untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, imbuhnya, Gatot masih berstatus sebagai tersangka. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat untuk pergantian sementara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Surat itu seharusnya dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat