Ini Sebab SK Pemberhentian Sementara Ahok Belum Terbit

Ini Sebab SK Pemberhentian Sementara Ahok Belum Terbit
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama bakal berakhir Sabtu (11/2) mendatang. Dengan demikian pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan kembali aktif menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski saat ini berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Kemungkinan Ahok bakal kembali menjabat sebagai gubernur difinitif, karena hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Ahok.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, pihaknya belum bisa mengeluarkan SK penonaktifan, karena sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ahok, belum juga memutuskan berapa lama Ahok akan dituntut.

"Jaksa itu kan mendakwa dua pasal 156 sama 156a (KUHP). Kalau sekarang kami berhentikan menggunakan dakwaan pasal 156a, terus tuntutannya menggunakan pasal satunya, ya kami digugat toh," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (9/2).

Widodo mengemukakan pandangannya, karena pasal 156 memiliki hukuman maksimal empat tahun dan pasal 156a lima tahun. Sementara sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.

"Kalau dakwaannya tunggal hanya satu pasal (156a,red) tentu saya akan pakai itu (sebagai dasar penerbitan SK penonaktifan Ahok,red). Nah masalahnya, ini berlapis. Sehingga tuntutannya menggunakan pasal yang mana, kan belum diketahui," ucap Widodo. (gir/jpnn)


Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama bakal berakhir Sabtu (11/2) mendatang. Dengan demikian pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan kembali


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News