Ini Senjata yang Digunakan RS untuk Menembak Korban, Mengerikan
jpnn.com, MANDAILING NATAL - Polres Mandailing Natal menangkap RS, pelaku penembakan terhadap seorang warga bernama Apri Wahyudi, 31.
Dalam peristiwa itu, Apri terkena tembakan pada bagian dada.
Kapolres Mandailing Natal AKBP M Reza Chairul AS mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (7/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka berinisial RS alias Aten," katanya, Senin (11/7).
Seusai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bersama dengan Tim subdit III Jatranras Polda Sumut, petugas menangkap tersangka dari persembunyiannya," kata Reza.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," sebutnya.
Motif RS menembak korban akhirnya terungkap. Polisi mengamankan senjata yang digunakan pelaku.
- Danrem Wira Sakti Kumpulkan Ratusan Senjata Rakitan dari Sisa Konflik, Lihat
- Letjen Richard: Aparat Gabungan TNI - Polri Berhasil Rebut Senjata dan Lumpuhkan Tokoh KKB
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya