Ini Seperti Bentuk Kejahatan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan peristiwa hukum yang menimpa seorang pemilik laundry, Rosmalinda alias Linda (35), menunjukkan jaksa telah kehilangan kesadaran hukum.
Bahkan, dia mengatakan bahwa itu merupakan bentuk kejahatan baru karena tidak ada kesadaran hukum.
"Ini bentuk kejahatan baru yang timbul sebagai akibat penegak hukum (jaksa) hilang kesadaran hukumnya," kata Kamilov, Selasa (18/4).
Seperti diketahui, Linda ditahan jaksa selama tiga bulan karena dituduh menggelapkan pakaian konsumen laundry berinisial Rs.
Pakaian itu masing-masing dua lusin bra dan celana dalam. Padahal, pakaian itu setahun tidak diambil konsumen.
Pemilik pakaian membawa Linda ke meja hijau. Selama penyidikan, Linda tidak ditahan polisi.
Namun, di kejaksaan Linda ditahan. Linda pun akhirnya dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2013 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung 2016.
Kamilov mengatakan penegak hukum harusnya bekerja profesional, bukan secara emosional. Dia mengatakan, jaksa yang menahan Linda harusnya diberi sanksi tegas.
Mantan Komisioner Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan peristiwa hukum yang menimpa seorang pemilik laundry, Rosmalinda alias Linda (35), menunjukkan
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas