Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas
Selasa, 09 Agustus 2022 – 16:27 WIB

Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Brimob Bersenjata Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Dedi
Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Tim LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait pengajuan justice collaborator (JC) dari Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak