Ini Sorotan KPA tentang Program Redistribusi Lahan 9 Juta Hektar

Ini Sorotan KPA tentang Program Redistribusi Lahan 9 Juta Hektar
Foto ilustrasi. Dok.Jawa Pos/JPNN

Penataan ini akan jauh lebih berhasil dan bermanfaat bagi kelangsungan lingkungan hidup keluarga petani dan masyrakat umumnya di pedesaan.

Ketiga, KPA menilai bahwa pemilihan objek pembaruan agraria yang diutamakan dalam rencana yang dimaksud, seperti Hutan Produksi Konversi yang berada di bawah Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan dan Areal Penggunaan Lain (APL) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, menandakan bahwa pemerintahan Jokowi-JK tidak melihat bahwa persoalan agraria selama ini adalah akibat pemberian izin dan konsesi di masa lalu yang terus berlangsung hingga kini kepada pihak perusahaan perkebunan dan kehutanan, yang menyebabkan konflik agraria berkepanjangan di banyak wilayah di tanah-air.

Oleh karena itu, lanjut Iwan, pemerintah wajib meredistribusikan tanah-tanah yang seturut dengan pengembalian tanah-tanah masyarakat yang terampas. Dengan begitu izin HTI, HPH dan HGU perkebunan seharusnya menjadi prioritas upaya penataan pemerintah.

Keempat, dalam siarannya pemerintah juga menyebutkan akan mengalokasikan tanah tersebut untuk digunakan sebagai perkebunan tebu, sawit dan kedelai.

"Dalam pandangan kami, konsep estate pertanian bagi perusahaan akan membuka kembali pembelokan arah dan tujuan redistribusi tanah yang sejati kepada petani menjadi program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang digabungkan dalam Transmigrasi. Ini tentu mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya, bahkan sejak masa Orde Baru," bebernya.

Sudah selayaknya, kata Iwan, pemerintahan Jokowi-JK mendorong agar pelaksanaan redistribusi lahan bekerjasama dengan organisasi petani dan mendorong transformasi petani dan pertanian nasional dimiliki dan diusahakan oleh badan usaha koperasi yang dimiliki petani sebagaimana amanat UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Atas pertimbangan di atas, KPA menilai bahwa pemerintahan Jokowi-JK haruslah berkonsultasi dan melibatkan organisasi petani yang memperjuangkan agenda pembaruan agraria dan penyelesaian konflik agraria, sebelum menentukan langkah lebih jauh terkait program redistribusi tanah ini.

Sebab, syarat keberhasilan redistribusi tanah yang telah dijalankan di negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan adalah dukungan dan partisipasi aktif dari organisasi rakyat (petani) yang kuat. "Jika tidak, kami khawatir bahwa program ini akan menjadi proyek atas nama petani semata, yang rawan dimanipulasi dan mengalami kegagalan," pungkas Iwan.

JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai program pemerintahan Jokowi untuk redistribusi lahan 9 juta hektar telah ditunggu oleh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News