Ini Syarat dapat BSU Kenaikan Harga BBM, Anda Termasuk ?

Ini Syarat dapat BSU Kenaikan Harga BBM, Anda Termasuk ?
Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himbara dan PT Pos Indonesia dalam rangka penyaluran BSU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022," tutupnya.

3. Menerima Upah Senilai UMR

Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum propinsi/kabupatan/Kota berhak mendapat BSU.

"Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum diatas Rp3,5 juta masih tetap berhak mendapatkan BSU," kata Ida.

Dia mengambil contoh warga DKI Jakarta yang memiliki upah minimum sebesar Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU.

"Kami menghitungnya dari nilai upah minimum propinsi/kabupaten/kota. Di luar DKI banyak yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta, mereka tetap berhak mendapatkan subsidi ini," tuturnya

4. Berlaku di Seluruh Indonesia

Subsidi tersebut bakal berlaku secara nasional dengan pengecualian tertentu.

"Ini berlaku secara nasional, dan dikecualikan terhadap PNS dan TNI/Polri," pungkas Ida. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himbara dan PT Pos Indonesia dalam rangka penyaluran BSU.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News