Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet
Jumat, 10 Februari 2023 – 16:30 WIB
Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.
Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (antara/jpnn)
Inilah syarat membeli MinyakKita, minyak goreng rakyat. Mendag Zulkifli Hasan bilang enggak perlu KTP.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan