Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet

Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet
Minyak goreng merek MinyaKita harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (antara/jpnn)

Inilah syarat membeli MinyakKita, minyak goreng rakyat. Mendag Zulkifli Hasan bilang enggak perlu KTP.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News