Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi
Dengan demikian tetap memberikan kesempatan pabrik Semen Rembang bisa melakukan kegiatan usaha lagi dan menyempurnakan amdal serta izin lingkungannya.
"Putusan Mahkamah Agung tidak multitafsir. Dalam amar putusan PK Nomor 99/TUN/2016 tanggal 5 Oktober tegas dinyatakan. Jadi sudah tegas," ucap Adji.
Namun demikian, Adji tetap meminta agar pihak Semen Rembang memerhatikan dasar pertimbangan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut.
Terutama keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal dan jaminan tidak merusak lingkungan hidup dan cekungan air tanah di lokasi penambangan.
"Masyarakat semakin kritis dan menyorot dengan tajam maka harus ada pertanggungjawaban yang bersifat substansial, bukan sekadar formal," ujar Adji.
Seperti diketahui, sidang komisi dokumen amdal pabrik Semen Rembang akan digelar pada 2 Februari.
Sebelumnya, sesuai rencana seharusnya pabrik Semen Rembang sudah beroperasi pada awal Januari lalu dengan biaya investasi Rp 4,97 triliun. (jos/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut
Redaktur & Reporter : Ragil
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World
- Bawa Misi Keberlanjutan SIG, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kemendes PDTT
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Berkah Ramadan, Rumah BUMN SIG di Rembang Raup Lonjakan Penjualan Hampers