Ini Syarat untuk Penerima Vaksin Covid-19 di Jateng

Ini Syarat untuk Penerima Vaksin Covid-19 di Jateng
Vaksin Covid-19. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 31.255 tenaga kesehatan akan menjadi penerima proses vaksinasi tahap pertama di Jateng. Tak hanya tenaga kesehatan, tapi para petugas penunjang kesehatan lain seperti sopir ambulans hingga petugas pemulasaraan jenazah menjadi prioritas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo saat menggelar press conference secara daring, Senin (4/1). Yulianto mengatakan, tahap pertama vaksin yang datang di Jateng sebanyak 62.560 dosis vaksin jenis Sinovac.

"Jadi satu orang nantinya mendapat vaksin dua kali, sehingga tahap pertama nanti ada 31.255 orang yang divaksin. Kami prioritaskan untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan sebagai pihak yang memiliki resiko tinggi tertularnya Covid-19. Proses vaksinasi direncanakan dimulai pada tanggal 14 Januari nanti," kata Yulianto.

Meski begitu, tidak semua tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan lanjut dia bisa mendapatkan vaksin tahap pertama itu. Pasalnya, ada sejumlah pantangan yang tidak boleh diberikan vaksin jenis Sinovac ini.

"Mereka yang tidak boleh divaksin adalah berusia di atas 59 tahun, memiliki komorbid seperti diabetes, jantung dan lainnya serta pernah terinveksi Covid-19. Vaksin ini juga tidak boleh disuntikkan pada wanita hamil atau menyusui," terangnya.

Nantinya, 62.560 dosis vaksin Sinovac yang telah tiba di Jateng akan segera didistribusikan ke seluruh Kabupaten/Kota. Namun saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan dan pelengkapan administrasi serta pengecekan-pengecekan.

"Akan kami bagi habis ke seluruh kabupaten/kota. Jadi semuanya bisa," imbuhnya.

Meski begitu, Yulianto mengatakan bahwa jumlah dosis yang diterima masing-masing Kabupaten/Kota tidak sama. Di beberapa daerah akan mendapatkan lebih banyak, dan daerah lain mendapatkan lebih sedikit.

Nantinya sebanyak 23,3 juta warga Jateng akan mendapatkan vaksin Covid-19 dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News