Ini Tahapan Agar UMKM Bisa Jadi Penerbit Securities Crowdfunding
Selasa, 08 Juni 2021 – 18:05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal. Foto: Elvi/JPNN.com
2. Penerbit wajib menjalankan sejumlah kewajiban
Menurut Lutfhy kewajiban berupa menyerahkan dokumen atau informasi pada platform yang menaungi UMKM.
"Jadi UMKM akan berhubungan dengan platform-platform yang sudah diawasi OJK," bebernya.
Adapun informasi yang dimaksud yakni, akta pendirian, jenis dan jumlah efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya.
Kemudian, lanjut Lutfhy UMKM penerbit wahib menyampaikan laporan keuangan paling rendah.
"Disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah," katanya.
2. Laporan
Terakhir, ungkap Lutfhy, UMKM penerbit wajib memberikan laporan berkala.
Laporan itu dimuat di situs web penyelenggara.
"Laporan berupa laporan tahunan bagi penerbit saham. Triwulan bagi penerbit EBUS dan insidentil," jelasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global