Ini Tambahan 11 Negara yang Mendapatkan Fasilitas Visa on Arrival

Ini Tambahan 11 Negara yang Mendapatkan Fasilitas Visa on Arrival
Kantor Imigrasi mengubah ketentuan bagi warga asing yang datang ke Indonesia. Foto web Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi mengubah ketentuan bagi warga asing.

Dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022, tertanggal 14 September 2022 disebutkan warga asing bisa menghadiri pertemuan bisnis dengan visa on arrival (VoA) atau bebas visa kunjungan (BVK). 

Ketentuan tersebut berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.

Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival, yaitu Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina, San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan.

Sementara itu, subjek fasilitas bebas visa kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

“Betul, dalam Surat Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA selain penambahan jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA. Di antaranya adalah kunjungan wisata; tugas pemerintahan; pembicaraan bisnis; pembelian barang; kunjungan rapat; atau transit,” jelas Subkoordinator, humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Imigrasi, Selasa (20/9).

Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ada perubahan dalam hal tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas BVK dan VoA.

Dia menambahkan harus diperhatikan bahwa ada perubahan TPI yang menyediakan fasilitas baik BVK maupun VoA, terutama TPI Udara.

Ada surat edaran terbaru dari Plt Dirjen Imigrasi yang salah satunya soal penambahan 11 negara subjek visa on arrival

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News