Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
Rabu, 07 Februari 2024 – 09:00 WIB

Polisi menggiring tersangka ke sel tahanan. (ANTARA/Ali Khumaini)
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.
Hal itu sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8, UU Tipikor Jo KUHPidana.(ant/jpnn.com)
Penyidik Satreskrim Polres Karawang menetapkan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari Abdul Wahid jadi tersangka korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...