Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang

Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
Polisi menggiring tersangka ke sel tahanan. (ANTARA/Ali Khumaini)

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.

Hal itu sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8, UU Tipikor Jo KUHPidana.(ant/jpnn.com)

Penyidik Satreskrim Polres Karawang menetapkan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari Abdul Wahid jadi tersangka korupsi dana desa.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News