Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri
Rabu, 07 Oktober 2020 – 10:07 WIB
Niat awal untuk menolong berujung perbuatan yang tidak terpuji.
Bagaimana tidak tersangka PRA dengan dalil mengamankan barang milik korban berupa Hp, dompet dan bahkan senjata api milik korban dan bukannya diserahkan kembali kepada korban malah dibawanya ke kos.
Atas perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum.
Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya.
Namun tetap saja, PRA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (rb/don/pra/JPR)
Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, pencuri pistol milik anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- BAZNAS dan TNI AL Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Masyarakat Pesisir
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker