Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri

Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri
Tersangka PRA didampingi Kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran di Mapolda Bali. Foto: Istimewa/Radar Bali

Niat awal untuk menolong berujung perbuatan yang tidak terpuji.

Bagaimana tidak tersangka PRA dengan dalil mengamankan barang milik korban berupa Hp, dompet dan bahkan senjata api milik korban dan bukannya diserahkan kembali kepada korban malah dibawanya ke kos.

Atas perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum. 

Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya.

Namun tetap saja, PRA harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (rb/don/pra/JPR)

 

Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, pencuri pistol milik anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News