Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri
Rabu, 07 Oktober 2020 – 10:07 WIB

Tersangka PRA didampingi Kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran di Mapolda Bali. Foto: Istimewa/Radar Bali
Niat awal untuk menolong berujung perbuatan yang tidak terpuji.
Bagaimana tidak tersangka PRA dengan dalil mengamankan barang milik korban berupa Hp, dompet dan bahkan senjata api milik korban dan bukannya diserahkan kembali kepada korban malah dibawanya ke kos.
Atas perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum.
Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya.
Namun tetap saja, PRA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (rb/don/pra/JPR)
Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, pencuri pistol milik anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah