Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
Rabu, 30 April 2025 – 16:43 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio tampak melihat predator seksual digiring untuk dimasukkan ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka, di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Atas tindakannya itu, pelaku kejahatan seksual anak itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, selain juga Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ant/jpnn)
Polda Jateng mengungkap predator seksual di Jeparang berinisial S telah beraksi sejak 2024. Ada 31 anak jadi korban. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah