Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban

Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio tampak melihat predator seksual digiring untuk dimasukkan ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka, di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Atas tindakannya itu, pelaku kejahatan seksual anak itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, selain juga Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ant/jpnn)

Polda Jateng mengungkap predator seksual di Jeparang berinisial S telah beraksi sejak 2024. Ada 31 anak jadi korban. Begini modusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News