Ini Tanggapan IDI Sumsel Soal Dugaan Praktik Aborsi Dr Wim

Ini Tanggapan IDI Sumsel Soal Dugaan Praktik Aborsi Dr Wim
Ilustrasi.Foto: istimewa

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, KH Saim Marhadan mengingatkan aborsi atau pengguran janin tak boleh dilakukan. Hukumnya haram, kecuali janinnya belum berusia 40 hari. "Itu pun jika ada hal-hal yang sifatnya mengancam nyawa ibu bila kehamilan dilanjutkan. Atau karena gugur janin secara alamiah."

Pelaku praktik aborsi, baik tenaga medis maupun pasiennya bisa dikenai hukuman karena dianggap tindak pidana. Yakni menghilangkan nyawa anak manusia dengan sengaja. (vis/uni/qiw/fad)


Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel, Dr Rizal Sanif SpOG (K) angkat bicara terkait dugaan praktik aborsi yang dilakukan Dr Wim Ghazali.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News