Ini Tarif Tertinggi Untuk Rapid Test yang Ditetapkan Kemenkes
Rabu, 08 Juli 2020 – 13:29 WIB
"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam. (mg10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tarif rapid test itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19