Ini Tuduhan Jaksa soal Motif Ahok Menggunakan Surah Al Maidah
Selasa, 13 Desember 2016 – 14:22 WIB

Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Pool/Mohammad Safir Makki/JPNN.com
"Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi agama Islam baik pemahaman maupun penerapannya," jelas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang