Ini Tuduhan Jaksa soal Motif Ahok Menggunakan Surah Al Maidah

Ini Tuduhan Jaksa soal Motif Ahok Menggunakan Surah Al Maidah
Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Pool/Mohammad Safir Makki/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).‎ 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ahok dituduh menggunakan Surah Al Maidah 51 karena kepentingan politik.

Jaksa Ali Mukartono menyatakan bahwa pernyataan terdakwa mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 lantaran kesal tidak terpilih saat Pilgub Belitung.‎ Kala itu, Ahok diduga mendapatkan selebaran yang mengajak umat Islam untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim.

"‎Padahal pemilihan kepala daerah tidak ada didasarkan Surah Al Maaidah 51 dan bahwa saat mencalonkan diri di Belitung saat itu terdakwa mendapatkan selebaran yang berisi larangan pemimpin yang memilih nonmuslim dan mengacu pada Surah Al-Maidah Ayat 51‎," kata Ali membacakan dakwaannya di depan majelis hakim.

Ali menilai, Ahok takut kejadian serupa terjadi di Pilgub DKI Jakarta 2017. Karenanya, Ahok dinilai sengaja menggunakan ayat tersebut agar tidak digunakan lawan politiknya sehingga warga Ibu Kota tetap memilihnya.

"Yang diduga dilakukan oleh lawan politik dari terdakwa bahwa Surah Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran yang berdasarkan kementerian agama adalah 'wahai orang yang beriman janganlah kamu mengambil hak orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpinmu sebagian dari mereka adalah pemimpin bagi sebagian lain," ujar Ali.

"‎Bahkan dari sebagai mereka jadi pemimpin maka orang itu termaksud golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim," tambah Ali.

Menurut Ali, tafsir dari ayat tersebut sepenuhnya milik umat Islam. Sedangkan Ahok, yang bukan bagian dari agama tersebut, tak berhak menggunakan ayat itu.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News