Ini yang Harus Dilakukan Apabila Terlambat Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Ini yang Harus Dilakukan Apabila Terlambat Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Tenaga kesehatan menyiapkan suntikan vaksin Covid-19. Foto: Ricardo/jpnn.com

Hanya saja jarak waktu pemberian vaksin dosis kedua memang cukup lama seperti Sinovac yang memakan waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama diberikan, AstraZeneca 8-12 minggu, dan Sinopharm 21 hari, yang rata-rata pemberian dosis mencapai tiga minggu lebih.

"Prinsipnya memang interval pemberian yang terbaik adalah tepat waktu. Namun apabila telat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah. Bahkan penelitian di negara lain, contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik," kata dr Dirga.

Lebih lanjut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, bila dosis kedua diberikan tertunda lebih dari empat minggu, maka harus vaksin diberikan secepatnya bila sudah memungkinkan. Seseorang yang terlambat mendapatkan suntikan dosis kedua, tak perlu mengulang dosis pertama bila mendapatkan dosis kedua kurang dari dua pekan setelah dosis pertama.

Sementara itu, terkait antibodi yang didapatkan, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin.

Menurut PAPDI, seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.

Pekan pertama Agustus, Kemenkes sudah mendistribusikan 13 juta dosis vaksin ke seluruh provinsi di Indonesia.

"Kita tahu beberapa waktu sebelumnya, ada kabupaten/kota yang melaporkan stok vaksinnya sempat menipis. Kita sudah distribusikan kembali minggu lalu, dan di akhir minggu ini kita akan mendistribusikan kembali kurang lebih 5 juta dosis vaksin," kata dr Nadia.

Di Agustus juga Kemenkes akan mendapatkan total vaksin sebanyak 70-80 juta dosis. Pada Selasa (10/8) ini, kembali Indonesia menerima kedatangan vaksin AstraZeneca sebanyak 594 ribu dosis dari komitmen perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan produsen AstraZeneca. Sampai saat ini Kemenkes sudah mendistribusikan lebih dari 101 juta dosis vaksin Covid-19.

Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News