Ini yang Terjadi pada Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan prosedur yang dilakukan pada vaksin yang kedaluwarsa.
Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa segera dimusnahkan.
"Tentu, vaksin yang habis masa edarnya akan dikumpulkan dan dilakukan prosedur pemusnahan," kata Nadia, Selasa (12/4).
Namun, vaksin yang ditambah masa edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera digunakan di daerah-daerah.
BPOM memang memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 menjadi dua kali masa uji stabilitas.
Artinya, jika produsen vaksin mengajukan uji stabilitas selama tiga bulan, vaksin tersebut dinyatakan kedaluwarsa setelah enam bulan.
Kemudian, untuk vaksin yang uji stabilitasnya enam bulan, masa kedaluwarsanya menjadi satu tahun.
Nadia mengatakan, jumlah vaksin yang kedaluwarsa terus mengalami perubahan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan prosedur yang dilakukan pada vaksin yang kedaluwarsa
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19