Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014

Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014
Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014

14.Tanggal 11 Juni, Puji Susanto melaporkan Direktur Lembaga Survey Indonesia, Saeful Mujani atas dugaan perbuatan fitnah, provokasi, black campaign, SARA dan kampanye terselubung dalam silaturahmi pemuda dan masyarakat Cinangka. Pengaduan ditangani Bawaslu Provinsi Banten dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu.

15. Tanggal 12 Juni, Surjokotjo melaporkan Prabowo Subianto, Ketua PPDI Ubaidi Rosidi, dan Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso dan Penasehat Forum Sekdes Indonesia, Dimyati. Prabowo diduga melanggar aturan kampanye dalam acara deklarasi kebangkitan desa. Yakni melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan PNS. Bawaslu pada 17 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran.

16. Tanggal 12 Juni, Jimmi Akbal Zamaidar, melaporkan pasangan capres nomor urut 1 atas dugaan pelanggaran berupa penggunaan lambang burung garuda merah yang menyerupai lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila. Bawaslu pada 17 Juni menyatakan bukan pelanggaran pemilu.

17. Tanggal 13 Juni, Samsudin melaporkan Indonesia Jaya atas dugaan dugaan pelanggaran kampanye hitam dalam bentuk penyebaran brosur yang isinya mengandung fitnah. Pada 18 Juni Bawaslu menyatakan bukan pelanggaran pemilu.

18. Tanggal 13 Juni, Habiburrokhman melaporkan Jusuf Kalla, atas dugaan pelanggaran Pasal 41 ayat (1) huruf c UU Nomor 42 Tahun 2008. Bawaslu pada 18 Juni merekomendasikan pelanggaran administrasi.

19. Tanggal 16 Juni, Dwi Santoso melaporkan PLN Kota Garut atas dugaan dugaan keterlibatan perusahaan milik negara dalam kampanye pilpres yang dilakukan PLN Kota Garut. Kasus kemudian ditangani Bawaslu Jawa Barat. Bawaslu pada 21 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

20. Tanggal 17 Juni, Habiburrokhman laporkan PT Bintang Toedjoe, atas dugaan pelanggaran penayangan iklan. Bawaslu pada 22 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran.

21. Tanggal 18 Juni, Widodo Edi Sektianto melaporkan Rieke Diah Pitaloka dan tim sukses pasangan capres nomor urut 2. Diduga langgar aturan dalam bentuk kampanye di kereta api. Pada 23 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan sejak 22 Mei hingga Jumat, 27 Juni kemarin lembaganya telah menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News