Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak
Senin, 12 Juli 2021 – 10:18 WIB
“Kami sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," kata Iwan.
Untuk informasi lebih terperinci terkait SE PPKM darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id. "Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Pleno KPU RI, Sebegini Perolehan Suara Anies, Prabowo, dan Ganjar di Kalbar
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024