Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak

Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19. (Foto ANTARA/HO)

Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen.

Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” katanya.

Iwan menambahkan bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ungkap dia. 

Iwan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam SE PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama. 

Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News