Inilah Aturan Terbaru Syarat Penerbangan terkait Tes PCR dan Antigen

Inilah Aturan Terbaru Syarat Penerbangan terkait Tes PCR dan Antigen
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan terkait penggunaan hasil tes PCR dan antigen. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

"Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Dia menjelaskan, selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," kata Novie.

SE terbaru tersebut merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, serta mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemenhub menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan di luar Jawa-Bali dan di Jawa-Bali, terkait tes PCR dan antigen.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News