Inilah Daftar Tunjangan PNS Ditjen Pajak yang Bikin Ngiri

Inilah Daftar Tunjangan PNS Ditjen Pajak yang Bikin Ngiri
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

"Kalau gaji pokok dan tunjangan jabatan PNS kan dimana-mana sama. Yang saya tahu kalau eselon I kan gajinya Cuma Rp 5 sampai 6 juta kan. Tapi untuk tunjangan kinerja pegawai pajak memang gradingnya lebih tinggi dibanding yang lain, bahkan lebih tinggi dari Ditjen Bea Cukai," lanjutnya.

Menurut Susi, remunerasi 100 persen ini sebagai pancingan semangat para pegawai pajak dalam memungut pajak. Seperti diketahui target penerimaan pajak tahun 2015 hampir mencapai Rp 1,3 triliun. (ken)

Jumlah Remunerasi Pegawai Pajak per bulan (di luar Gaji pokok dan tunjangan jabatan)

Pejabat Eselon I  Rp 117.375.000
Pejabat Eselon II Rp 56,7 juta -Rp 81,9 juta
Fresh Graduate S-1  Rp 8.457.500
Fresh Graduate S-2 Rp 7.673.375
Staf Pelaksana Rp 5,3 juta

Sumber : Kemenkeu 2015

JAKARTA - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News