Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut

Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut
Tanaman rawa gambut. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah mengatur segala upaya dan tindakan baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, private sector atau unit usaha swasta maupun oleh masyarakat setempat.

Ini terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut secara berkelanjutan.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan produk peraturan perundangan turunannya yang berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen.LHK) Nomor P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, P.15/2015 tentang Tata Cara Pengukuran Tinggi Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, serta P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

BACA JUGA : Erick Thohir Temui Surya Paloh, Johnny: Dia Keluar, Saya Masuk

 

Di samping itu juga diterbitkan Surat Keputusan (SK) No.129/2017 tentang Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dan SK No.130/2017 tentang Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional (Skala 1:250.000).

Dinamika kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan Ekosistem Gambut menuntut penguatan regulasi untuk memastikan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

Lahirnya peraturan yang memuat regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan areal di sekitar Puncak Kubah Gambut sangat diperlukan.

Pemanfaatan areal di luar Puncak Kubah Gambut yang memiliki izin bisa dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News