Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut

Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut
Tanaman rawa gambut. Foto: Humas KLHK

Terlebih mengingat perannya yang sangat vital dalam menjaga berjalannya fungsi hidrologis Ekosistem Gambut dalam suatu KHG.

Untuk itu, pada tanggal 20 Maret 2019 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan Permen.LHK Nomor P.10/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Peraturan ini bertujuan menguatkan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang sebelumnya telah diatur melalui 3 (tiga) Permen.LHK dan 2 (dua) SK Menteri LHK.

BACA JUGA : Dikejar Polisi, Ratusan Pengendara Motor Saling Bertabrakan di Jalan

Pendefinisian Puncak Kubah Gambut beserta ketentuan pengelolaannya yang belum secara eksplisit dituangkan dalam PermenLHK No.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut menyebabkan timbulnya kekhawatiran dari para pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Kekhawatiran ini terkait perpanjangan izin usaha dan keraguan untuk berinvestasi.

Untuk menjembatani masalah ini perlu diterbitkannya suatu produk hukum yang secara spesifik mengatur definisi terminologi dan penentuan areal Puncak Kubah Gambut yang harus dikonservasi, serta ketentuan yang berlaku ketika di suatu areal konsesi/perizinan terdapat areal Puncak Kubah Gambut tersebut.

Di samping itu, Permen.LHK No.10/2019 ini lebih memperkuat produk hukum atau Peraturan Menteri LHK yang sudah terbit sebelumnya yang khusus mengatur tentang upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. Terbitnya Permen.LHK No.10/2019 diharapkan mampu meningkatkan aspek keberlanjutan ekonomi dari pelaku dunia usaha dan/atau kegiatan sehingga mampu memberikan keuntungan ekonomi sehingga dapat memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik pada lingkup regional maupun global, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi dari Ekosistem Gambut tetap terjaga dan berkelanjutan melalui upaya pembasahan atau rewetting dan revegetasi dengan jenis tanaman endemik setempat.

Pemanfaatan areal di luar Puncak Kubah Gambut yang memiliki izin bisa dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News