Inilah Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

jpnn.com - JAKARTA — Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri menginformasikan bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, itu akan digelar pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat dari Divpropam, untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice minggu depan akan digelar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Dalam perkara perintangan penyidikian kasus kematian Brigadir J, empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik.
Keempat perwira Polri itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nupatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecetan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs itu.
Sementara, tiga tersangka lainnga, yakni Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik buntut kasus kematian Brigadir J. Ini jadwalnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online