Inilah Jurus Arcandra Perkuat Pertamina

Inilah Jurus Arcandra Perkuat Pertamina
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dokumentasi Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah terus mendorong revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) agar segera dituntaskan oleh DPR. Sebab, kondisinya sudah mendesak.

Aturan lama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 dianggap sudah tidak lagi mencerminkan kondisi bisnis migas saat ini. Selain itu, revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum berusaha.      

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, UU Migas yang baru harus memperkuat national oil company (NOC). Caranya adalah dengan mempertimbangkan secara matang untuk melebur SKK Migas ke PT Pertamina, atau tetap dipisah.

’’Masih dibahas. Intinya, bagaimana kedaulatan energi bisa dicapai,’’ katanya, Selasa (1/11).

SKK Migas bukanlah lembaga bisnis dan statusnya hanya untuk sementara karena menggantikan BP Migas yang dibubarkan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

Jika dilebur, cadangan migas yang dikuasakan kepada SKK Migas secara otomatis pindah ke Pertamina. Muaranya, leverage keuangan Pertamina makin kuat sehingga bisa digunakan untuk berinvestasi.

Arcandra pun mengharapkan Pertamina bisa sekuat Petronas Malaysia, Saudi Aramco, maupun Petrobras di Brasil. ’’Sekarang bagaimana agar aset-aset itu bisa dimanfaatkan supaya NOC kuat,’’ tegasnya.

Mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor memberikan dukungan soal pentingnya revisi UU Migas untuk menguatkan NOC. Menurutnya, pembahasan revisi bisa jadi percuma kalau gagal memperkuat NOC.

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) agar segera dituntaskan oleh DPR. Sebab, kondisinya sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News