Inilah Jurus Arcandra Perkuat Pertamina

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah terus mendorong revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) agar segera dituntaskan oleh DPR. Sebab, kondisinya sudah mendesak.
Aturan lama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 dianggap sudah tidak lagi mencerminkan kondisi bisnis migas saat ini. Selain itu, revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum berusaha.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, UU Migas yang baru harus memperkuat national oil company (NOC). Caranya adalah dengan mempertimbangkan secara matang untuk melebur SKK Migas ke PT Pertamina, atau tetap dipisah.
’’Masih dibahas. Intinya, bagaimana kedaulatan energi bisa dicapai,’’ katanya, Selasa (1/11).
SKK Migas bukanlah lembaga bisnis dan statusnya hanya untuk sementara karena menggantikan BP Migas yang dibubarkan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Jika dilebur, cadangan migas yang dikuasakan kepada SKK Migas secara otomatis pindah ke Pertamina. Muaranya, leverage keuangan Pertamina makin kuat sehingga bisa digunakan untuk berinvestasi.
Arcandra pun mengharapkan Pertamina bisa sekuat Petronas Malaysia, Saudi Aramco, maupun Petrobras di Brasil. ’’Sekarang bagaimana agar aset-aset itu bisa dimanfaatkan supaya NOC kuat,’’ tegasnya.
Mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor memberikan dukungan soal pentingnya revisi UU Migas untuk menguatkan NOC. Menurutnya, pembahasan revisi bisa jadi percuma kalau gagal memperkuat NOC.
JAKARTA – Pemerintah terus mendorong revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) agar segera dituntaskan oleh DPR. Sebab, kondisinya sudah
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya