Inilah Kasus-kasus Penistaan Agama dan Cara Penyelesaiannya
Kamis, 03 November 2016 – 07:12 WIB

Kitab Suci Alquran. Ilustrasi Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com
Kemudian juga kasus penistaan agama oleh Ahmad Musaddeq yang mengaku nabi diganjar kurungan empat tahun.
’’Penistaan agama Lia Eden juga berujung vonis,’’ katanya. Jamil mengatakan di dalam KUHP Pasal 156-a dijelaskan terkait pidana penistaan agama.
Lalu kasus penistaan agama yang berujung keluarnya SKB tertuju pada Gafatar dan Ahmadiyah. Di dalam SKB itu kedua gerakan yang sudah menyebar di Indonesia diputuskan untuk dibatasi.
Diantaranya bagi Ahmadiyah, dilarang menyiarkan ajarannya di muka umum. (and/c14/ayi/sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) ikut menyoroti rencana aksi massa 4 November. Kepala Balitbang Kemenag Abdul Rahman Mas’ud mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan