Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin

Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin
Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin
5. Kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar. Mantan teller BRI Sombaopu, Darmawan Darabba selaku terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman lima tahun penjara. Pegawai bank berplat merah itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Syarifuddin pada 28 Januari 2009.

6. Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tahun 2004 yang merugikan negara senilai Rp10,5 miliar. Sebanyak 29 mantan anggota DPRD Luwu termasuk Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak divonis bebas oleh PN Makassar pada Maret 2009. Padahal seluruh terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.

7. Kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp22, 5 miliar. Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh PN Jakpus pada 25 Mei 2011.(JP)

1. Kasus korupsi "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar. Kasus ini diputuskan PN Makassar pada 29 Januari 2008 dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News