Inilah Kendala Pebisnis Ikuti Tax Amnesty

Inilah Kendala Pebisnis Ikuti Tax Amnesty
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

Dalam diskusi tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menjawab dengan gamblang satu per satu kendala pengusaha.

Tentang perincian utang, misalnya. Menurut John, utang yang perlu dicantumkan adalah yang terkait dengan penambahan harta. Perincian utang tersebut diperlukan karena akan menjadi pengurang tambahan aset yang dideklarasikan. ”Jadi hanya utang yang terkait dengan perolehan aset,” kata John.

Sementara itu, mengenai aset wajar, penilaiannya bergantung kepada wajib pajak (WP) sendiri. ”Nilai wajar itu menurut WP. Di situ, diperlukan kejujuran. Namanya pertobatan, ya harus jujur,” kata John.

Dia menambahkan, amnesti pajak merupakan salah satu kesempatan yang tidak akan terulang untuk masa pengampunan yang dicanangkan, yakni masa 2015 ke belakang. ”Ini adalah blessing yang harus dimanfaatkan,” kata John.

Kepala Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur Sukamto menyampaikan, keberadaan customer service di perbankan bisa membantu wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty.

Dengan demikian, wajib pajak tidak merasa dipersulit. Karena itu, pihaknya siap menjembatani layanan perbankan dalam program tax amnesty.

”Bagaimana tax amnesty itu menjadi entry point dalam membangun budaya keterbukaan di kalangan wajib pajak. Nah untuk itu, kami akan terus memantau perkembangan program tersebut di lapangan,” tuturnya. (vir/res/jos/jpnn)


SURABAYA – Program pengampunan pajak alias tax amnesty bisa diterima para pelaku usaha jika persoalan di lapangan bisa diminimalisir. Saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News