Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor

Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ketika tiba di PN Jakpus, Rabu (27/7) siang. Foto: Boy/jpnn

Aguan mengatakan, setelah pengurukan harus ada izin mendirikan bangunan. Pihanya juga sudah meminta izin UDGL (panduan rancang kota) kepada Pemprov DKI Jakarta. "Waktu itu izin reklamasi selesai, kita ajukan minta izin UDGL maupun izin lainnya," kata Aguan.

Namun, Aguan menjelaskan, Pemprov tidak memberikan izin yang diajukan pada 2014 dan Maret 2015 itu. "Justru tidak dapat. Alasannya tidak dikasih tahu," kata Aguan.

Jaksa Ali kemudian menanyakan apakah tahu ada usulan raperda mengganti Perda 8 tahun 1995? "Belakangan baru tahu," kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, reklamasi yang dilakukan anak perusahaannya, PT Kapuk Niaga Indah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News