Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor
Rabu, 27 Juli 2016 – 19:18 WIB

Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ketika tiba di PN Jakpus, Rabu (27/7) siang. Foto: Boy/jpnn
Aguan mengatakan, setelah pengurukan harus ada izin mendirikan bangunan. Pihanya juga sudah meminta izin UDGL (panduan rancang kota) kepada Pemprov DKI Jakarta. "Waktu itu izin reklamasi selesai, kita ajukan minta izin UDGL maupun izin lainnya," kata Aguan.
Namun, Aguan menjelaskan, Pemprov tidak memberikan izin yang diajukan pada 2014 dan Maret 2015 itu. "Justru tidak dapat. Alasannya tidak dikasih tahu," kata Aguan.
Jaksa Ali kemudian menanyakan apakah tahu ada usulan raperda mengganti Perda 8 tahun 1995? "Belakangan baru tahu," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, reklamasi yang dilakukan anak perusahaannya, PT Kapuk Niaga Indah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa