Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan

jpnn.com - NATUNA – Sejumlah honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, dirumahkan sejak awal 2025.
Namun, sebagian non-ASN atau honorer yang sempat dirumahkan itu ditarik atau dipekerjakan kembali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Dia mengaku belum tahu jumlah pasti honorer yang sempat dirumahkan karena kontrak kerja dilakukan di masing-masing unit kerja.
"Iya, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali," ujar dia dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (5/3).
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa pada 2026, pegawai di setiap unit kerja hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, tenaga non-ASN dihapuskan, atau tidak ada perpanjangan kontrak bagi mereka.
"Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK," ucap dia.
Sejumlah pegawai non-ASN atau honorer sempat dirumahkan, Sebagian ditarik lagi atau dipekerjakan lagi.
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget