Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar
Ancang-Ancang Tarik Uang Rp 4,3 Triliun, Kejagung Masih Tunggu Pemberitahuan Pengadilan
Rabu, 12 Agustus 2015 – 21:52 WIB

Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar
4. Tanggal 21 Agustus 2013, Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, nomor : 2896K/Pdt/2009 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Subtitusi dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI serta Surat Kuasa Subtitusi nomor: SK-092/A/JA/09/2013 tanggal 10 September 2013. Permohonan Peninjauan Kembali telah didaftarkan di Mahkamah Agung dengan Register nomor 140 PK/PDT/2015.
5. Demikian juga atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009, Yayasan Beasiswa Supersemar pun pada tanggal 2 Oktober 2014 mengajukan Peninjauan Kembali.
JAKARTA - Kejaksaan Agung yang mewakili negara dan pemerintah telah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar, mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara