Inilah Mbak MY, Remaja 17 yang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Nasibnya Sekarang
Minggu, 04 September 2022 – 18:40 WIB

MY, salah satu mucikari saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Kini MY harus menjalani hukuman lima bulan kurungan penjara. Foto: dokumen/sumeks.co
jpnn.com, LUBUKLINGGAU -
jpnn.com, LUBUKLINGGAU -
LUBUKLINGGAU
Baca Juga:
MY, terdakwa kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Sumsel, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (1/9).
Remaja putri berusia 17 tahun itu merupakan muncikari asal Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut MY dihukum pidana penjara 10 bulan.
Baca Juga:
Menurut hakim tunggal Yulia Marhaena dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, MY
MY, terdakwa kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Sumsel, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (1/9).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas