Inilah Mbak MY, Remaja 17 yang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Nasibnya Sekarang
Minggu, 04 September 2022 – 18:40 WIB

MY, salah satu mucikari saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Kini MY harus menjalani hukuman lima bulan kurungan penjara. Foto: dokumen/sumeks.co
jpnn.com, LUBUKLINGGAU -
jpnn.com, LUBUKLINGGAU -
LUBUKLINGGAU
Baca Juga:
MY, terdakwa kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Sumsel, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (1/9).
Remaja putri berusia 17 tahun itu merupakan muncikari asal Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut MY dihukum pidana penjara 10 bulan.
Baca Juga:
Menurut hakim tunggal Yulia Marhaena dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, MY
MY, terdakwa kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Sumsel, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (1/9).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Relawan Puan Berbagi Alat Salat hingga Gelar Buka Puasa Bersama di Sumsel
- Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi
- Bahas Pasokan BBM, Gubernur Herman Deru & GM KPI Refinery Unit III Gelar Audiensi
- Pengusaha Tenda & Catering Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Anggota Polisi, Modusnya Begini
- Safari Jumat Tetap Berlanjut, Gubernur Herman Deru Kali Ini Sambangi Masjid Nurul Iman
- 3 ABG Penganiaya dan Penembak Briptu Suhadi Ditangkap, Tuh Tampangnya