Inilah Pasal yang Dikenakan ke Pembunuh Dosen, Ancaman Hukumannya...

Inilah Pasal yang Dikenakan ke Pembunuh Dosen, Ancaman Hukumannya...
Roymando Sah Siregar digiring petugas usai ekspose di Mapolresta Medan, Selasa (3/5). Tersangka membunuh korban karena dendam.Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com - MEDAN – Polisi sudah memeriksa lima saksi kasus pembunuhan dosen Fakultas Ilmu Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dra Hj Nuraini Lubis, dengan tersangka mahasiswa semester VI FKIP UMSU, Roymardo Sah Siregar.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan, kelima saksi itu yakni, Muhammad Iqbal Fathani selaku anak kandung korban yang melapor kejadian itu ke Polresta Medan sesuai LP/1142/K/V/2016/SPKT/RESTA MEDAN.

Selanjutnya Ahmad Syafii, mahasiswa yang mendengar teriakan korban; Syarif,pengawas gedung FKIP yang mendobrak pintu kamar mandi tempat kejadian dan 2 orang Security Kampus, Andiko Susilo dan Irman Zebua yang menggotong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal, Medan Timur.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain. Dengan demikian, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara," tandas Mardiaz.
.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono menambahkan, hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif. 

Oleh karena itu, dikatakan Aldi jika tersangka belum boleh dijenguk. Namun, disebut Aldi jika hal itu hingga beberapa hari ke depan saja."Baru kakak perempuan tersangka saja yang datang. Itu pun masih kita batasi, " ujar Aldi singkat. (ain/ris/sam/jpnn)

 


MEDAN – Polisi sudah memeriksa lima saksi kasus pembunuhan dosen Fakultas Ilmu Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News