Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya

Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya
Para pelaku penusukan terhadap Bagus Hermadi (24) di Jalan Balongsari Tama Selatan, Tandes, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, meski peristiwa pembunuhan ini tidak memiliki motif tertentu, keenam pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.

Mereka disebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukumannya 20 tahun. Saya kira ini sudah cukup bukti dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusep. (mcr12/jpnn)

Kasus pembunuhan: Polisi membeber pemicu Bayu Isnanda dan 5 kawannya menusuk pria berkaus logo perguruan silat di Jalan Balongsari, Tandes, Surabaya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News