Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya
Senin, 23 Agustus 2021 – 19:06 WIB
Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, meski peristiwa pembunuhan ini tidak memiliki motif tertentu, keenam pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.
Mereka disebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun. Saya kira ini sudah cukup bukti dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusep. (mcr12/jpnn)
Kasus pembunuhan: Polisi membeber pemicu Bayu Isnanda dan 5 kawannya menusuk pria berkaus logo perguruan silat di Jalan Balongsari, Tandes, Surabaya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya