Inilah Pemuda yang Jadi DPO Polisi, Kasusnya Berat

jpnn.com, SUKABUMI - AP (27) dan EM (26), terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dua pemuda ini kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan butir obat keras ilegal.
"Keduanya ditangkap di waktu berbeda, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan menangkap kedua tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Senin (21/11).
AP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (16/11).
Sementara EM diamankan di Jalan Palabuandua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (18/11).
Menurut Yudi, dari tangan tersangka AP disita barang bukti empat ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat keras jenis Tramadol HCI.
Kemudian dari tersangka EM disita 90 butir obat keras jenis Atarak Alprazolam.
Kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tersangka mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dengan cara membelinya secara online di salah satu di marketplace.
Lama masuk DPO polisi, dua pemuda ini bersama barang buktinya diamankan petugas.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa