Inilah Pengakuan Anak Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim, Motif Terungkap
jpnn.com - JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pemilik toko peralatan rumah tangga berinisial S (55) di pasar Kanal Banjir Timur (KBT), RT 01/RW 03, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku pembunuhan inisial KS (17) yang merupakan anak kandung korban ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (22/6) sore
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka KS mengaku kerap dipukuli ayahnya.
"Tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung berdasarkan penemuan fakta sementara sakit hati karena kerap dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini keterangan dari tersangka, " kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Senin (24/6).
Kombes Ade Ary menjelaskan, tentunya keterangan tersangka pembunuhan ayah kandung itu tidak berdiri sendiri harus dikaitkan sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti yang lainnya.
Ade Ary mengatakan, korban juga sempat melakukan perlawanan saat tersangka menusukkan pisau ke korban dengan cara mencakar.
"Sempat terjadi perlawanan dengan mencakar bagian tangan tersangka. Tersangka lantas menusuk dua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan dua kali menusuk, " katanya.
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, seperti pisau yang digunakan KS untuk membunuh ayahnya.
Berikut ini pengakuan anak pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Jakarta Timur (Jaktim), motif terungkap.
- Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suaminya Ternyata
- Info Terbaru dari Polisi Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo
- Sarang Obat Keras Galian BKT Digerebek, Pelaku Kabur Tinggalkan Ratusan Butir Pil dan Motor
- Pengemudi Ojol Tewas Diduga Dibunuh Begal
- Pasutri Jadi Pengedar Sabu-Sabu di Bekasi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
- Operasi Patuh Jaya 2026 Ditunda, Kegiatan Rutin Berjalan Normal
JPNN.com




