Inilah Peran Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilkada Kobar

Inilah Peran Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilkada Kobar
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) pagi sudah memberikan keterangan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tesangka karena diduga kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Apa peran Bambang di sengketa pilkada Kabupaten Kobar itu?

Diketahui, pilkada Kabupaten Kobar 2010 diikuti dua pasangan calon yakni Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto, dan Sugianto yang duet dengan Eko Soemarmo.

Pilkada dimenangkan pasangan Sugianto-Eko yang diusung koalisi PAN, Gerindra dan PDIP, dengan raihan suara 67.199

Lantas, pasangan Ujang-Bambang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Pasangan ini menunjuk Bambang Widjojanto sebagai pengacara. Sidang panel dipimpin Akil Mohtar.

Salah satu saksi yang diajukan Ujang-Bambang, Ratna Mutiara, memberikan keterangan di depan persidangan.

Di depan persidangan, Ratna menyebut pasangan Sugianto-Eko melakukan praktek curang dengan cara membagi-bagikan uang kepada calon pemilih.

Pada 7 Juli 2010, MK pun memutuskan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Yang bikin heboh, MK langsung menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.

JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) pagi sudah memberikan keterangan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News