Inilah Peran Zulkarnaen, Buronan Kasus Bom Bali I yang Ditangkap di Lampung, Bahaya

Inilah Peran Zulkarnaen, Buronan Kasus Bom Bali I yang Ditangkap di Lampung, Bahaya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Zulkarnaen (57), buronan kasus bom Bali I ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Lampung.

Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman, disergap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dilansir Antara, Sabtu (12/12) malam.

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

"Zulkarnain adalah panglima askari Jemaah Islamiah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Zulkarnaen, buronan kasus bom Bali I ditangkap tim Densus 88 Antiteror tanpa perlawanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News