Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan

Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama. Sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.

"PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk PNS yang meniti karir dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh PPPK," terangnya. (esy/jpnn)


PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sama-sama ASN, namun ada perbedaan mendasar.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News