Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
Senin, 03 Desember 2018 – 17:25 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama. Sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.
"PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk PNS yang meniti karir dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh PPPK," terangnya. (esy/jpnn)
PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sama-sama ASN, namun ada perbedaan mendasar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak