PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya

PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
Mirip PNS, PPPK juga punya NIP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat umum termasuk honorer K2 usia di atas 35 tahun boleh mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan keluarnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, semua warga negara Indonesia memungkinkan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari sisi kesejahteraan, antara PPPK dan PNS setara. Mereka mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Bedanya, tidak ada pensiun dan jenjang karir.

"Namanya pegawai ASN ya sama kesejahteraannya. PPPK juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PNS," ungkap Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada JPNN, Senin (3/12).

Dia menjelaskan, nantinya setelah PP 49/2018 diundangkan dalam lembaran negara, akan diterbitkan PermenPAN-RB sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Mulai dari usulan kebutuhan PPPK, penetapan formasi, tata cara tes, penetapan NIP, dan lain-lain.

Untuk tes calon PPPK, lanjutnya, mirip CPNS. Di mana tesnya dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Jadi baik CPNS maupun CPPPK hanya dites sekali (SKD dan SKB). Kecuali tidak lulus tes, bisa ikut lagi tahun berikutnya," terangnya.

Begitu ditetapkan sebagai CPPPK dan mengantongi NIP, lanjut Syamsul, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menetapkan SK minimal satu tahun kerja.

PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga punya NIP karena mereka juga termasuk ASN, mirip PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News