PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
Senin, 03 Desember 2018 – 14:53 WIB

Mirip PNS, PPPK juga punya NIP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Artinya setelah satu tahun, PPK (bupati, walikota, gubernur) akan mengevaluasi kinerja PPPK. Bila baik kinerjanya, akan lanjut kerja. Sebaliknya bila kinerja jelek, bisa diberhentikan.
BACA JUGA: Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS
"Namun, jangan berkecil hati dulu. PPK tidak bisa seenaknya memberhentikan PPPK kalau tidak ada dasar kuat. Selain itu evaluasi kinerja bukan hanya PPPK, PNS juga sama,. Jadi sebenarnya evaluasi ini untuk melihat capaian kinerja PNS maupun PPPK seperti apa," tuturnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi kalau setiap habis kontrak akan dites kembali. Yang benar adalah tes hanya sekali dan setiap tahun akan dievaluasi. (esy/jpnn)
PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga punya NIP karena mereka juga termasuk ASN, mirip PNS.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak