Inilah Pesan MenPAN-RB untuk Ahli Waris Nakes PNS yang Meninggal Dalam Penanganan Covid-19
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:23 WIB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB